Alasan Mengajukan Keberatan
Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi mengajukan Keberatan
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
Sumber : Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik