Profil PPID
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan wujud dari proses demokratisasi yang berlangsung di Indonesia, serta tuntutan dari kehendak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu di akomodasikan dengan cara menempuh jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Denpasar merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Pemerintah Kota Denpasar yang mengelola dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/934/HK/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.