|
PPID
|
|
TUGAS DAN FUNGSI
|
|
Atasan PPID
|
:
|
- menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana;
- menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
- menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
- mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.
|
|
Tim Pertimbangan
|
:
|
- membahas dan mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota Denpasar.
- menyelesaikan hal-hal yang belum diatur lebih lanjut baik berdasarkan Keputusan Walikota maupun dalam Pedoman pelaksanaannya
|
|
PPID
|
|
- menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
- membentuk Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan Keputusan Kepala Daerah.
|
|
PPID Pelaksana
|
|
- membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
- mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
|
|
Bidang Pendukung Sekretariat
|
|
- Membantu sekretariat dalam pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- Membantu sekretariat dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik;
- Mengelola dan mengoperasikan website dan dokumentasi baik secara off line maupun on line;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi baik secara off line maupun on line;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melayani permintaan informasi dan dokumentasi baik secara off line maupun on line.
|
|
Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
|
|
- Pelaksanaan perencanaan program pengolahan data dan klasifikasi Informasi
- Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi public
- Inventarisasi, pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
- Menghimpun informasi publik dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
- Penataan, penyimpanan dan pengolahan informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik
|
|
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
|
|
- menyiapkan dan membangun fasilitas layanan bidang informasi publik
- menyiapkan system pelayanan dan pengelolaan informasi publik
- penyedian informasi dalam rangka pelayanan informasi publik
- penyempaian dan pemeliharaan informasi publik
|
|
Bidang Fasilitasi Sengketa
|
|
- memfasilitasi para pihak dalam upaya mengatasi dan memecahkan permasalahan informasi publik
- memotivasi para pihak dalam upaya mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan informasi publik
- mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi
- penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi
- pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi
|