Menu

Maklumat PPID

MAKLUMAT PPID

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai sebuah badan publik Kelurahan Tonja selaku PPID Pelaksana di Kota Denpasar, berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang baik, dengan berkomitmen untuk : 

  1. Menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan Kelurahan Tonja selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku.
  2. Menyediakan informasi publik yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan 
  3. Memberikan layanan informasi dengan memanfaatkan teknologi agar mudah diakses oleh masyarakat 
  4. Tidak melakukan pungutan dalam memberikan pelayanan informasi publik. 



 

Pejabat Pelaksana informasi dan Dokumentasi Pelaksana