Menu

Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Ke Komisi Informasi

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi

Pemohon informasi publik mengajukan sengketa informasi ke Komisi informasi dengan membawa :

  1. bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik
  2. bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik
  3. bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik
  4. bukti jawaban keberatan dari Badan Publik
  5. identitas KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)

Sumber : Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik