TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan ke atasan PPID melalui website pengaduan, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
- Pemohon informasi publik mengisi formulir keberatan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
- Petugas meregistrasi, mencatat dan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada pengaju keberatan
- Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis
- Jika Pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi
Sumber : Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik