Menu

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan ke atasan PPID melalui website pengaduan, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
  2. Pemohon informasi publik mengisi formulir keberatan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
  3. Petugas meregistrasi, mencatat dan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada pengaju keberatan
  4. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis
  5. Jika Pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi

Sumber : Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik