PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

NIB SEBAGAI PENGGANTI SKTU/SKDU

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan dipertegas dengan telaahan staff dari Bagian Hukum Setda Kota Denpasar kepada Walikota Denpasar dengan nomor 180/104/HK tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) / Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di Kota Denpasar, maka disampaikan sebagai berikut:

  1. Sebagaimana tercantum pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ pada angka 2 (dua), maka Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)/Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di sekitar tempat berusaha dapat dikategorikan dengan dengan izin gangguan, sehingga dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)/Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah.
  2. Berdasarkan hal tersebut legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)/Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko yang akan diterapkan mulai bulan Juni Tahun 2021.
Download File Disini
Share