TINDAK LANJUT PENGADUAN WARGA TERKAIT ADANYA TIMBUNAN SAMPAH YANG MENGHAMBAT ALIRAN SUNGAI DI GANG BELIBIS
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan warga terkait adanya timbunan sampah yang menghambat aliran sungai di Gang Belibis. Laporan dari masyarakat ini langsung mendapat perhatian serius karena dikhawatirkan dapat menyebabkan banjir dan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tersebut.
Tim dari Dinas PUPR segera dikerahkan untuk melakukan pembersihan dan penanganan di area yang terkena dampak. Selain itu, dilakukan pula koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa masalah serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Proses pembersihan berjalan dengan lancar, dan aliran sungai kini kembali normal tanpa hambatan.
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di sekitar sungai, agar tidak membuang sampah sembarangan. Kerjasama antara pemerintah dan warga sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah potensi bencana, seperti banjir yang disebabkan oleh penumpukan sampah.